Hukrim  

Polres Kotim Musnahkan Sabu Setengah Miliar

MUSNAHKAN-Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo bersama tamu undangan melakukan pemusnahan 356,44 gram sabu. TABENGAN/MAYA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai Rp534.660.000. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 356,44 gram dikemas dalam 142 bungkus plastik milik 14 tersangka, Selasa (4/2).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo didampingi perwakilan BNK Kotim, Kepala Labkesda Kotim , Kabag Hukum Setda Kotim, perwakilan Pengadilan Sampit, dan LSM Sikat Narkoba.

“Barang bukti sabu seberat 356,44 gram ini milik 14 orang tersangka dengan nilai setengah miliar lebih,” ucap Tri Wibowo.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotim berhasil menyelamatkan setidaknya 1.783 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

“Semua tersangka terancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

Wakapolres memastikan jika pihaknya tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kotim. Pemberantasan akan melibatkan instansi terkait untuk menjaga generasi muda supaya terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Kalteng bahwa narkotika musuh bersama,” tuturnya. c-may