+ESDM Kalteng Ingatkan Sanksi Berat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di wilayah Kapuas Tengah dan Katingan menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah Vent Christway menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
“Dinas ESDM menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), harus memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,” ujar Vent Christway kepada Tabengan, Selasa (11/2).
Terkait penegakan hukum terhadap PETI, Vent menyatakan pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.
Vent juga menyebut dampak negatif dari kegiatan PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah.
“Kegiatan PETI ini sangat merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak serta tidak mematuhi kaidah penambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai,” tambahnya.
Menanggapi keluhan mengenai kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap PETI, Vent menjelaskan pengelolaan dan pengawasan tambang yang memiliki izin merupakan tugas Dinas ESDM.
“Dinas ESDM memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola kegiatan penambangan yang memiliki izin, sedangkan penindakan terhadap kegiatan PETI menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dengan maraknya aktivitas PETI, Vent berharap ada sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menindak praktik pertambangan ilegal demi keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum. ldw