Hukrim  

BANDING KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTIM-Hukuman Ahyar dan Bani Jadi 5 Tahun

BANDING KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTIM-Hukuman Ahyar dan Bani Jadi 5 Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023. Kedua terdakwa, Ketua KONI Kotim Ahyar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko, masing-masing divonis lima tahun dan dua tahun penjara dalam putusan banding.

Putusan terhadap Ahyar dikeluarkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK, sementara putusan terhadap Bani Purwoko dikeluarkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi menyatakan, Ahyar dan Bani Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Ahyar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Ahyar juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203,00.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Apabila harta benda yang dimiliki Ahyar tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Sementara itu, hukuman Bani Purwoko juga diperberat dari satu tahun menjadi dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim juga menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ahyar, serta satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Bani Purwoko. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa.

Namun, setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan tersebut dan memperberat hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan putusan ini, keduanya akan menjalani masa hukuman lebih lama atas perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara. dte