MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Pemberitaan terkait penggunaan sumur gali di pelabuhan minyak Cruide Palm Oil (CPO) PT Multipersada Gatramegah (MPG) di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan judul “PT MPG Diduga Gunakan Sumur Ilegal?” yang terbit 29 Januari 2025, dinilai keliru oleh pihak perusahaan.
Keberatan dan merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, pihak managemen PT MPG melalui kuasa hukum tetap dari Law Office H Refman Basri dan H Zulchairi dan rekan menyampaikan hak jawab dan koreksi ke Tabengan.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah yang didalam penafsirannya disebutkan sebagai berikut; menguji informasi berarti melakukan chek dan recheck tentang kebenaran informasi itu; prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
“Keliru dan tidak benar isi berita yang pada pokoknya menuduh klien kami (PT MPG) menggunakan air sumur secara ilegal, sebab faktanya dalam menjalankan operasional klien kami menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mereka.
Dijelaskan, sumur air bawah tanah yang diberitakan merupakan sumur gali atau sumur cincin yang dibuat pada saat rencana awal project pembangunan pelabuhan dan telah diajukan pengurusan perizinan kepada pemerintah.
Akan tetapi, karena sumur gali tidak masuk dalam spesifikasi pembuatan pengurusan izin air bawah tanah (ABT), dimana pembuatan izin penggunaan ABT mensyaratkan kedalaman sumur harus 50 meter dan menggunakan jenis bor. Hal ini membuat permohonan izin yang sudah diajukan tidak dapat ditindaklanjuti pengurusannya serta pelabuhan klien kami tidak lagi menggunakan air bawah tanah dari sumur gali tersebut.
“Karena pengurusan izin penggunaan ABT tidak dapat ditindaklanjuti pengurusannya, maka selanjutnya klien kami melakukan pengurusan izin penggunaan Air Permukaan (APU) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri dan Perumahan Rakyat Nomor:1393/KPTS/M/2024, tertanggal 25 Juni 2024 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. Dan untuk penggunaan air tersebut setiap bulannya klien kami melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mereka dalam surat yang ditandatangani 9 advokat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut mereka, terbukti keliru dan tidak benar dan apalagi yang memberikan informasi dan menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut adalah mantan pekerja yang telah mengundurkan diri dari PT MPG. Hal ini tentu informasi yang diberikan adalah informasi subjektif.
“Bahwa oleh karena berita yang dimuat oleh media Tabengan Online tersebut hanyalah opini tanpa didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan PT MPG, maka kami menyampaikan permohonan hak jawab dan hak koreksi, agar pemberitaan dimuat secara berimbang dan tidak merugikan PT MPG.”
Pengajuan hak jawab dan koreksi dilakukan oleh pihak perusahaan pada 6 Februari 2025 melalui 9 advokat, penasihat hukum tetap: H Refman Basri, Zulchairi, Elidawati Harahap, Arselan Moora, Hamdani, Roi Martua Saputra Harahap, Anda Dira Whikrama, Doni Ansyari Rambe dan Bennarin Kaban. c-old