Hukrim  

Pendemo: Copot Ketua PN Sampit

DEMO– Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Massa meminta Ketua PT Palangka Raya melakukan pencopotan jabatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit berinisial BO terkait dugaan diskriminatif dan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim saat di persidangan.

Aksi demo tersebut, merujuk pada fakta persidangan perdata pada 14 Januari 2025 lalu dengan Nomor: 42/PDT.G/2024/PN.SPT  di PN Sampit. Ketua PN Sampit berinisial BO diduga melakukan diskriminatif saat memimpin persidangan antara tergugat Nasrun dengan PT Agro Indomas.

Koordinator Aksi Erko Mojra meminta Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Tinggi Pengawas pada bidang PT, menindaklajuti laporan surat laporan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim.

Perkara yang menjadi permasalahan adalah ketika tergugat Nasrun tidak diizinkan untuk pergi buang air kecil saat persidangan. BO bahkan membentak Nasrun dengan nada tinggi. Perlakuan berbeda terjadi ketika penggugat PT Agro Indomas diperbolehkan ke toilet.

“Nasrun merasa diperlakukan secara tidak adil, terutama karena pengacara pengugat dari PT Agro Indomas, selalu saja dizinkan pergi ke toilet, tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan keberpihakan dan diskriminasi dalam persidangan,” ujarnya.

Saat ini pihak tergugat sudah mengirimkan surat ke pihak Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM,  Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Menteri HAM, Hakim Tinggi Bidang Pengawas PT, serta Ketua PT Palangka Raya.

Erko menilai, Majelis Ketua PN Sampit berpihak kepada pihak pengugat PT Argo Indomas serta tidak bersikap netral terhadap pihak yang berseteru. BO dinilai bersikap arogan, dan kurangnya kebijaksanaan, bahkan saat di persidangan berlangsung sempat tertidur.

“Ada tiga poin tuntutan dalam aksi tersebut, seperti mencopot Ketua PN Sampit, memproses hukum pelanggaran kode etik dan mencabut kewenangan BO dalam menangani perkara (Non Palu) dan meminta Ketua PN Sampit dipecat tidak dengan hormat (PTDH),” tuntutnya.

Sementara, Humas PT Sigit Sutriyono menjelaskan laporan yang sudah PT terima akan diteruskan kepada ketua PT Palangka Raya dan Hakim Tinggi Pengawas.

“Tuntutan massa akan kami tampung dan bicarakan dengan hakim tinggi pengawas dan pimpinan untuk selanjutnya pemimpinlah yang punya kewenangan,” tutup Sigit. mak