Larangan Angkutan PBS Ternyata Baru Tahap Preventif 

M Katma F Dirun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menegaskan, larangan bagi angkutan barang hasil tambang, perkebunan dan kehutanan yang melebihi daya angkut untuk melintasi jalan umum.

Kebijakan itu didasarkan pada sejumlah surat edaran yang telah diterbitkan sejak 2021 dan diperkuat melalui rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 30 Januari 2025 di aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas daya dukung infrastruktur.

Kemudian tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan menyebabkan kerusakan jalan, khususnya di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Kita mau mengidentifikasi secara teknis berapa sebenarnya daya dukung badan jalan. Saat ini, maksimal beban jalan seharusnya 8 ton. Makanya, sementara ini semua angkutan berat kita hentikan dulu,” kata Katma, di Palangka Raya, Kamis (13/2).

Ia mengungkapkan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak kepolisian.

“Di lapangan, ada tim pengawas yang bertugas. Mereka sudah melakukan berbagai persiapan,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar kebijakan ini, ia menyebut saat ini pemerintah masih fokus pada tindakan preventif sebelum menerapkan sanksi lebih lanjut.

“Kita masih dalam tahap tindakan preventif,” ujarnya singkat. Ldw