Hukrim  

Rojikinnor Tahanan Kota

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni, Senin (14/5), mendapat pengalihan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Sebelumnya, ia menjalani tahanan badan selama dua minggu oleh Penyidik Polda Kalteng.

“Dia kan pejabat negara yang diperlukan tugas-tugasnya dan belum ada kerugian negara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Eduard Sianturi kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya, Polda Kalteng melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kalteng yang melimpahkan lagi ke Kejari Palangka Raya yang akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Menurut Eduard, Rojikinnor yang terjerat perkara dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) mendapat jaminan dari istrinya yang bermohon untuk pengalihan penahanan dan berjanji bersikap kooperatif.

Selain dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, pihak Kejari Palangka Raya akan mengirimkan dua atau tiga JPU dalam proses persidangan. Kejari Palangka Raya menegaskan akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Pidana Khusus Adi Susanto menjelaskan kriteria pelimpahan ke Kejari Palangka Raya karena memenuhi kriteria atau syarat tertentu.

“Locus atau tempat kejadian di Palangka Raya dan kerugian negara di bawah Rp5 miliar,” ucap Adi.

Dia juga membantah pernyataan pihak Polda Kalteng sebelumnya bahwa lamanya pelimpahan atau Tahap II karena Jaksa tidak siap ataupun sibuk. “Kalau dilimpahkan kemarin, ya kita terima kemarin. Terserahlah, kita siap,” pungkas Adi.

Rojikinoor dijerat Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. “Seusai hasil pemeriksaan, tersangka Rojikinoor menjadi inisiator. Bersangkutan memberikan perintah atas tindakan tipikor,” tegasnya.

Ditanya terkait pernyataan Kepala Kejari yang menyebut “belum ada kerugian negara” dalam peristiwa tersebut, Wadirkrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah menegaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke Inspektorat Palangka Raya.

“Kita lihat saja di persidangan, apabila dalam sidang terbukti, maka pasti akan dinyatakan kerugian negaranya berapa. Untuk proses penyidikan telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil oleh Kejaksaan,” kata dia.

Sama-sama Optimistis
Dalam waktu bersamaan, sidang praperadilan dengan Rojikinnor selaku Pemohon melawan Kapolri, Kapolda dan Dir Reskrimsus Polda Kalteng selaku Termohon telah mencapai agenda kesimpulan.

Baik Pemohon maupun Termohon menyatakan optimistis memenangkan proses praperadilan di PN Palangka Raya yang akan dibacakan Rabu (16/5) mendatang.

Kuasa Hukum Pemohon (KHP) yakin hakim mengabulkan permohonan karena fakta sidang membuktikan terjadinya kesalahan prosedur penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Meski ada risiko permohonan praperadilan gugur karena materi pokok mulai berjalan, KHP yakin masih ada waktu hingga hakim membacakan putusan praperadilan.

“Saya optimis bicara perhitungan waktu. Pelimpahan baru hari ini (Senin). Pengadilan masih harus menentukan susunan Majelis Hakim dan jadwal sidang,” kata Sientje Kurniawati selaku salah satu KHP.

Terpisah, Kuasa Hukum Termohon melalui Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri juga mengaku optimistis hakim akan menyatakan prosedur yang dilakukan Polda Kalteng telah memenuhi semua peraturan.

“Ada aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Perkap (Peraturan Kapolri) yang kita ikuti,” tandas Jaladri. dre/fwa