Hukrim  

PT Mustika Sembuluh Didenda Ratusan Juta

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sidang adat terkait pengrusakan situs adat Dayak sekaligus situs agama oleh PT Mustika Sembuluh di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digelar di Rumah Betang Eka Tingang Ngaderang, Kota Palangka Raya, Senin (14/5).

“Kami siap berdamai bersama masyarakat adat Kalteng. Prioritas utama kami untuk kesejahteraan dari saudara-saudara kita yang berada di sekitar perkebunan sawit kami di Kalteng.” kata Darwin Indigo, perwakilan dari PT Mustika Sembuluh.

Ketua DAD Provinsi Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, PT Mustika Sembuluh telah terbukti melakukan hal yang bertentangan dengan norma-norma susila yang dianut dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Dayak.

“Merupakan suatu kewajaran, apabila seluruh elemen suku Dayak bereaksi keras dan sangat tersinggung dengan adanya kejadian seperti ini, karena telah merendahkan harkat dan martabat suku Dayak. DAD sendiri telah menyampaikan protes keras dan menuntut PT Mustika Sembuluh untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa,” ujarnya.

Sidang Perdamaian Adat “Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu”, dipimpin Majelis Mantir Basara Hai, yang terdiri dari 5 orang, yaitu Marcos Tuwan, Hasbulah Atei, Marsibil Ajib, Ahmad Taufik, dan Wawan Embang beserta 4 orang pandawa.

Di penghujung sidang, Majelis Mantir Basara Hai menetapkan sanksi kepada PT Mustika Sembuluh, berupa denda adat sebesar Rp 577.777.777,77.

Sementara, Ketua Harian DAD Kotim Untung TR memaparkan kronologi kejadian. Berawal dari petugas security PT MS melihat ada orang yang diduga mencuri sawit di kebun, lalu dikejar kemudian lari ke arah rumah penduduk yaitu yang dirusak rumahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menduga bahwa security yang patroli itu melapor kepada pimpinan perusahaan sehingga mereka turun ke lokasi. “Dalam rekamannya, security yang berjumlah sekitar 30 orang dan menggunakan mobil mendatangi rumah seorang warga masuk ke rumah, kemudian merusak rumah penduduk dan mengakibatkan keluarga di rumah itu yang hamil tua 9 bulan mengalami pendarahan,” ungkapnya.

Setelah itu, mereka mengarah ke tumpukan buah yang diduga dicuri oleh oknum penduduk. Karena mobil mereka terhalang sandung dan bukung, oknum security kemudian merusak situs adat dan agama itu. yoh