PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, masyarakat adat, daerah kepulauan, dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan elemen penting daerah. Usaha memajukan ketiga elemen tersebut merupakan bagian dari upaya memajukan bangsa.
“Bersama Tim Kerja Reviu Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Prioritas (RUU Prolegnas) Tahun 2025, kami mendiskusikan kembali materi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan, Senin (17/2/2025),” kata Teras melalui rilisnya, kemarin.
Dijelaskannya, RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Daerah Kepulauan sendiri merupakan inisiatif DPD RI yang sudah diajukan lama, namun belum juga disahkan hingga hari ini. Maka upaya pengajuan kembali RUU ini adalah bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi elemen masyarakat daerah yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan.
Sebagai Ketua Tim Kerja yang ditugasi pimpinan DPD RI, Teras berharap, kali ini dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Tahun 2025, seluruh elemen politik di parlemen maupun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan dukungan untuk pengesahannya.
Menurut Teras, bagaimana pun masyarakat adat sebagaimana amanah konstitusi, pada akhirnya harus diakui, dilindungi, diberdayakan, serta diberi ruang kesejahteraan dalam budaya mereka yang dilestarikan. Begitu pun masyarakat daerah kepulauan yang memiliki tantangan dan beban yang lebih besar dalam upaya mencapai kesejahteraan, juga perlu mendapat atensi lebih sesuai dengan kondisi mereka.
“Bersama dengan penyesuaian RUU Pemerintahan Daerah, diharapkan dua RUU tersebut akan bisa disesuaikan serta akhirnya disahkan. Masyarakat saya harap bisa turut melakukan konsolidasi, kajian, dan pengawalan untuk agenda yang akan menentukan kemajuan daerah ini. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tandas mantan Gubernur Kalteng dua periode itu. ist