JALAN KUALA KURUN–PALANGKA RAYA-Satgas Penindak Truk PBS Dibentuk

RAKOR- Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden didampingi Sekda Richard FL dan Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa saat rakor pembentukan Satgas larangan truk PBS melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai larangan truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan umum Kuala Kurun–Palangka Raya. Rapat yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Gumas, dan Kepala OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Herson menegaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan untuk memastikan kebijakan larangan operasional truk PBS di jalan Kuala Kurun–Palangka Raya dapat berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang tidak sesuai dengan peruntukan jalan umum.

“Satgas ini nanti tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan rayanya saja, tetapi juga Satgas akan melihat administrasi dari perusahaan yang beroperasional, apakah itu sudah memiliki kelengkapan perizinan atau hal lainnya,” jelasnya.

Herson menegaskan, Surat Edaran Gubernur ini harus dijalankan dengan baik demi menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Satgas yang dibentuk akan bertugas melakukan pemantauan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, termasuk mekanisme pengawasan. Selain itu, Forkopimda juga menyepakati perlunya kerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi alternatif dalam pendistribusian barang tanpa mengganggu akses jalan umum yang digunakan masyarakat.

“Dengan adanya Satgas ini, nantinya Pemkab Gumas berharap kebijakan larangan truk PBS melintas di jalan Kuala Kurun–Palangka Raya dapat diterapkan dengan baik demi kelancaran transportasi masyarakat serta perlindungan infrastruktur daerah,” pungkasnya. mmc