PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengungkapkan, penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti–Kuala Kurun dilakukan berdasarkan surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas.
“Kebijakan dan instruksi Gubernur ini sudah lama dipersiapkan dengan memperhatikan berbagai kebijakan sebelumnya. Permasalahan angkutan tambang yang melintas di jalan umum di Kalimantan Tengah telah menjadi perhatian sejak lama, khususnya bagi Bapak Gubernur,” kata Yulindra Dedy, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2021, Gubernur Kalteng telah menyampaikan berbagai kebijakan dan arahan kepada perusahaan besar swasta (PBS) di sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan terkait penggunaan jalan umum. Selain itu, kebijakan ini juga disesuaikan dengan program nasional Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension Over Loading) Tahun 2023.
Menurut Yulindra, surat edaran Gubernur menegaskan bahwa para penjabat bupati yang wilayahnya terdapat PBS harus segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan, serta membatasi angkutan untuk sektor perkebunan di ruas Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.
“Kenapa harus berkoordinasi dengan kepolisian, karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilar-Pilar Lalu Lintas Angkutan Jalan, keselamatan lalu lintas harus dijamin melalui koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yulindra merinci lima pilar utama dalam kebijakan keselamatan lalu lintas, yaitu sistem keselamatan yang melibatkan Bappenas dan Bappeda, jalan berkeselamatan di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR dan dinas terkait, kendaraan berkeselamatan yang dikelola Kementerian Perhubungan, pengguna jalan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, serta penanganan korban kecelakaan yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Jasa Raharja.
Dalam upaya mendukung kebijakan ini, Gubernur Kalteng juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kapolda, Kejati, Danrem, serta Pengadilan Tinggi agar seluruh kebijakan mendapat dukungan penuh. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pimpinan PBS agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku dalam operasionalnya.
“Kami meminta para penjabat bupati untuk mengetuk hati para pimpinan perusahaan agar mereka tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan lalu lintas dan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Yulindra.
Sebagai langkah konkret, ia menegaskan, Gubernur Kalteng meminta pembentukan Satgas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing kabupaten. Menurut Yulindra, upaya penghentian ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi perlu sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk kementerian terkait yang mengeluarkan izin usaha bagi PBS.
“Kami sudah bersurat langsung ke Menteri ESDM agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Kami juga meminta Kementerian KLHK agar lebih selektif dalam memberikan izin angkutan kayu menggunakan jalan umum,” ungkapnya.
Yulindra juga menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polres, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan ketat. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan kewenangan Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan di jalan umum.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan di jembatan timbang dan terminal. Sementara untuk penindakan di jalan raya, itu menjadi kewenangan penuh kepolisian,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Yulindra menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
“Kami harap pemilik perusahaan besar swasta yang menggunakan jalan umum di ruas Palangka Raya–Kuala Kurun benar-benar memperhatikan instruksi Gubernur. Ini bukan soal melarang investasi, tetapi bagaimana investasi dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. ldw