PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto, mengimbau masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis, pengamen, dan gelandangan (gepeng) saat Ramadan berlangsung nantinya. Ini disebabkan banyak gepeng berasal dari luar Palangka Raya yang sengaja mencari peruntungan.
Maraknya gepeng di Palangka Raya juga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan keamanan selama bulan suci.
“Kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan,” katanya, Rabu (19/2).
Ia menyebutkan, imbauan ini berlaku di berbagai lokasi, seperti persimpangan jalan, jalan protocol, pasar, tempat ibadah dan juga fasilitas publik lainnya. Langkah ini dinilai sejalan dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada gepeng, masyarakat dianggap turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya. Berlianto menjelaskan bahwa pemberian uang justru memperburuk keadaan karena gepeng akan terus berada di jalanan tanpa solusi permanen.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” sebutnya.
Perda tersebut disahkan karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dan merasa keselamatannya terancam oleh keberadaan gepeng di jalanan, terutama di perempatan jalan dan objek wisata.
Satpol PP Palangka Raya pun akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas meresahkan juga akan diperkuat.
Satpol PP berkomitmen untuk menindak tegas PPKS yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum. Namun, penindakan tersebut akan dibarengi dengan upaya untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan sosial yang dibutuhkan.
“Kami akan menindak tegas PPKS yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tegas mantan Camat Pahandut tersebut. fwa