PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Belumnya adanya tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya berinisial HW, terkait pembuatan izin pangkalan yang merugikan Marliana sebesar Rp165 Juta menyita perhatian pemerhati hukum Palangka Raya. Terlebih laporan kasus dugaan penipuan tersebut telah dilakukan pada November 2024 lalu.
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, mengatakan keterlibatan pihak Bhayangkari seharusnya tidak menjadi alasan untuk memperlambat atau menghentikan proses hukum. Jika terbukti ada upaya penyembunyian atau penghalangan proses hukum, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri.
“Secara keseluruhan, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam perkara penipuan ini harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum. Jika alasan yang sah untuk tidak menahan pelaku ada, maka tindakan tersebut bisa dipahami, namun jika tidak ada alasan yang jelas, maka pihak berwenang harus menjelaskan keputusan tersebut kepada publik untuk menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum'” katanya, Rabu (19/2).
Ia menegaskan, Bhayangkari merupakan bagian dari organisasi yang berafiliasi dengan Polri sehingga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi proses hukum, dalam hal ini berdampak opini miring terhadap status yang dimiliki pelaku.
Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan diskriminasi atau penundaan hukum karena latar belakang pelaku akan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
“Polda Kalteng memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa memandang jabatan atau afiliasi pelaku. Jika pihak penyelidik menemukan bukti yang cukup terhadap pelaku, maka mereka seharusnya melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya
Tidak melakukan penahanan dapat dibenarkan jika alasan hukum yang sah telah dipenuhi, namun jika tidak ada alasan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum, maka Aparat berwajib harus menindak tegas setiap pelaku kejahatan apapun.
“Jadi harapannya, Jika pelaku tidak ditahan, hal ini tidak berarti proses hukum berhenti. Polda Kalteng harus melanjutkan proses penyelidikan dengan cermat dan profesional, memastikan bahwa bukti-bukti yang ada dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” pungkasnya. mak