Jelang Putusan MK, Bawaslu Barut Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 hingga saat ini masih pada proses penantian putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang.

Dalam proses menanti putusan para majelis hakim itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara untuk menjaga kondusivitas dan keamanan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepada semua elit politik, elit bisnis, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan semua lapisan masyarakat Barito Utara sangat diharapkan untuk menciptakan situasi yang aman dan damai menjelang putusan MK terkait hasil Pilkada 2024,” pinta Adam kepada media ini, Selasa (18/02).

“Kondisi yang aman, damai serta tenteram tentu menjadi harapan kita semua,” tambahnya.

Upaya menjaga situasi yang kondusif dan damai di Barito Utara dapat dilakukan dengan tidak membangun narasi-narasi yang berpotensi memicu perpecahan atau keterbelahan di masyarakat.

“Narasi-narasi di media sosial atau pun di ruang nyata diharapkan yang menyejukkan bukan yang sifatnya bisa menimbulkan keterbelahan,” pinta Adam.

“Kalau kondusif dan aman itu artinya demokrasi kita sehat dan berkualitas di Barut,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari tahapan Pilkada dan diatur secara konstitusional. Untuk itu semua masyarakat Barito Utara harus menghormati dan menghargai demi demokrasi yang bermartabat.

“Proses di MK saat ini adalah bagian dari tahapan Pilkada yang sudah diatur secara konstitusional. Untuk itu harus menghormati dan menghargainya demi sebuah demokrasi yang bermartabat,” tuturnya.

Di akhir perbincangan, Adam kembali meminta kepada semua masyarakat Barito Utara untuk menghargai apapun nantinya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Semuanya diyakini adalah yang terbaik dan demi kemajuan Barito Utara ke depan.

“Apapun nantinya keputusan MK nanti kita harus hargai dan hormati. Kita yakini itulah yang terbaik demi Barito Utara yang maju, sejahterah dan damai,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sengketa hasil Pilkada Barito Utara bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2025 lalu. Pemohon dalam PHPU ini ialah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara dan pihak terkait yakni pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Dalam pilkada 2024 lalu, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya meraih suara sebanyak 42.302 suara, sedangkan rivalnya pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo memperoleh suara 42.310 suara. Selisih antara keduanya yakni 8 suara atau dimenangkan oleh pasangan Gogo Helo.

Atas kekalahan 8 suara versi keputusan KPU, paslon AGI-SAJA mengajukan gugatan ke MK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Barut. Mulai dari tidak dilakukannya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu hingga adanya dugaan mengubah hasil demi sirekap. Terhadap gugatan-gugatan tersebut, kini masing-masing pihak menunggu putusan MK yang dikabarkan akan diumumkan pada 24 Februari mendatang.

Terhadap jalannya proses persidangan di MK, pantauan media ini belakangan ini khususnya di media sosial muncul narasi-narasi yang dibangun oleh sejumlah pihak yang terlihat sifatnya tidak menyejukkan. Bahkan baru-baru ini salah seorang netizen dilaporkan ke polisi karena postingan yang menyesatkan tentang putusan MK. c-old