PT AKT Masih Beroperasi, Pemprov Diminta Tegaskan Pengawasan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Masih beroperasinya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Provinsi. Hal itu dibuktikan ketika jajaran Komisi B secara langsung meninjau di lapangan. Hasilnya terlihat perusahaan batu bara tersebut, masih melaksanakan pekerjaan dalam status hukum yang masih berjalan.

Menurut anggota Komisi B H Edy Rosada apa yang dilakukan PT AKT dapat dikatakan sebuah pelanggaran. Dalam kunjungan di lapangan, dirinya menyebut jelas terlihat sejumlah tongkang melaksanakan aktivitasnya. Terkait itu dirinya mengimbau agar jajaran pemprov melalui dinas terkait melaksanakan pengawasan terkait kegiatan tersebut.

“Pemprov selaku pemilik area seharusnya melaksanakan instruksi determinasi atau surat keputusan lama, yang tidak memperbolehkan PT AKT untuk beroperasi,” ucapnya kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/5).

Pasalnya, banding yang dilakukan Kementrian Minerba, berdampak pada keputusan yang belum inkrah.

Maka mau tidak mau status itu jelas secara hukum, tidak memperbolehkan adanya operasional apapun dari PT AKT. Dirinya menyebut kegiatan yang dilakukan perusahaan itu, sudah masuk lingkup ilegal. Hal itu mengacu pada status banding yang menyebabkan putusan belum mengikat, serta mengarah kembali pada determinasi.

Artinya, ucap dia, segala aktivitas yang ada baik di dalam atau luar area, tidak boleh dilakukan. Intinya ketika diberlakukannya determinasi, maka surat untuk angkutan barang, juga tidak bisa diberikan. Kondisi itu jelas akan berpengaruh pada pemasukan royalti Kalteng.

Bahkan pihaknya juga memiliki temuan, adanya 52 tongkang yang lolos, sejak adanya determinasi pada Juli hingga Desember yang lalu. “Lalu yang kami pertanyakan, royaltinya kemana? Kalau itu namanya bukan masuk ke Pemasukan Asli Daerah (PAD), atau malah ilegal?” tegas wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi B Borak Milton mengatakan sebagai tindaklanjut dari determinasi itu sendiri, gubernur harusnya menahan atau menangkap barang atau tongkang yang ada.

“Pihak aparat pemprov ataupun penegak hukum hingga hari ini, tidak pernah mengumumkan barang itu dilepas ataupun telah bersih. Artinya DPRD Kalteng, menganggap PT AKT masih bermasalah,” ucap legislator senior dari Fraksi PDIP tersebut. Faktanya ketika DPRD Kalteng berkonsultasi di pusat, pihak Kementrian Minerba juga berpendapat dan berpikiran sama.

Terkait itu maka pihak kementrian meminta secara langsung jajaran DPRD Provinsi, melalui Komisi B untuk meninjau, mengecek, memeriksa, serta melaporkan kegiatan yang ada. Namun sampai hari ini, pihaknya mengakui belum melaporkan itu dengan tujuan mengarah pada mekanisme berikutnya. Sebut saja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait seperti Pemprov dan juga manajemen PT AKT, yang bisa saja dinaikkan statusnya menjadi rapat kerja.

Perlu diketahui putusan PTUN yang memenangkan PT AKT belum lama ini, mendapat banding dari Kementrian Minerba. Hal itu sebagai tindaklanjut konsultasi dari Komisi B DPRD Kalteng, yang berkoordinasi serta ditugaskan oleh kementrian, terkait kegiatan perusahaan itu di lapangan.

Maka dari banding tersebut, secara hukum belum ada putusan yang menyatakan inkrah, yang mengharuskan munculnya determinsi atau kembali pada surat keputusan lama. Sebut saja penghentian total, diberbagai lini untuk aktivitas PT AKT. drn