SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan kematian senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Hadriyadi, seorang sopir transportasi air (klotok) di Kelurahan Mentaya Seberang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sampit kepada ahli waris almarhum. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keluarga almarhum Hadriyadi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. “Santunan ini sangat membantu kami dalam menghadapi masa sulit ini. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya,” ungkap perwakilan keluarga.
Di tempat lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja informal seperti sopir klotok. “Kami berharap semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial agar keluarga mereka tetap mendapatkan manfaat meskipun terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Santunan kematian ini merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi syarat.
Dengan adanya santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja dan mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.ist