Kontraktor di Kotim Diminta Tak Hanya Mengejar Proyek, Harus Pastikan Jaminan Keselamatan Pekerja

EDUKASI-Pertemuan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Sampit bersama para pelaku usaha konstruksi di daerah dalam rangka memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi para pekerja. FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mengingatkan para kontraktor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk tidak hanya berfokus pada mengejar proyek, tetapi juga memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi para pekerja mereka. Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Sampit bersama para pelaku usaha konstruksi di daerah tersebut.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kotim Setda Kotim Yephi Hartady Periyanto, mengatakan pihaknya mengundang 100 perwakilan kontraktor, konsultan konstruksi, termasuk pejabat pembuatan komitmen (PPK) di beberapa dinas yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Dia menegaskan, pemilihan penyedia jasa konstruksi pemerintah wajib memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi perizinan yang yang secara teknis berkaitan dengan rincian penawaran, perpajakan yang berkaitan dengan penugasan personel, badan hukum hukum usaha yang secara teknis berkaitan dengan peralatan yang dipakai, pengalaman kerja yang berkaitan dengan kejelasan bahan baku, kemampuan paket yang berkaitan dengan rencana keselamatan konstruksi.

”Dalam penerapan rencana kerja konstruksi saat pelaksanaan masih menghadapi kendala. Kontraktor beranggapan bahwa RKK semata-mata hanya dokumen yang dibuat sebagai syarat supaya menang proyek,” katanya

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam sektor konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para kontraktor mengenai kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program perlindungan yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Di Kabupaten Kotim, masih ditemukan sejumlah proyek konstruksi yang tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja. Banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak memiliki perlindungan finansial yang memadai. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan sosialisasi dan pendekatan kepada para kontraktor untuk memastikan setiap tenaga kerja yang mereka pekerjakan terdaftar dalam program jaminan sosial.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Sampit juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas terkait dalam memastikan kepatuhan perusahaan kontraktor terhadap regulasi ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan Sampit mengajak seluruh kontraktor di Kotim untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap para kontraktor tidak hanya fokus pada keuntungan dan proyek yang mereka jalankan, tetapi juga memprioritaskan aspek keselamatan kerja dengan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” tambahnya.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja konstruksi dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sementara kontraktor juga mendapat kepastian dalam menjalankan proyek mereka secara lebih bertanggung jawab. BPJS Ketenagakerjaan Sampit akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi semua pihak.ist