Hukrim  

Pria Warga G Obos Ditangkap Miliki 50.94 Gram Sabu

TANGKAP-Tersangka H (33) diamankan di Polresta Palangka Raya bersama barang bukti sabu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial H (33) warga Jalan G. Obos XVIII diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan membawa dan memiliki 50,94 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di Kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, kecamatan Sabangau, pada Rabu (19/2).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno penangkapan Tersangka H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut.

Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya personel menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dengan membawa sekantong plastik mencurigakan.

Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong baju.

“Totalnya ada 11 paket diduga sabu yang kami amankan dari tersangka H dengan berat kotor seluruhnya yakni 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket diduga sabu tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. mak