Hukrim  

Marak Kasus VCS, Polisi Diminta Masif Patroli Siber

Pengamat Hukum Roy Sidabutar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang karyawati asal Sampit menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Modus pelaku bermula dari interaksi di media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut ke hubungan asmara daring (online). Dalam perjalanan hubungan tersebut, korban diajak melakukan video call sex (VCS). Namun, belakangan korban justru diancam dan videonya disebarluaskan oleh pelaku.

Menanggapi maraknya kasus VCS yang berujung pemerasan, pengamat hukum Roy Sidabutar, menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Perbuatan ini melanggar Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung pemerasan dan/atau ancaman. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Roy belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera, mengingat kasus semacam ini semakin marak terjadi.

“Masalah seperti ini sering terjadi akhir-akhir ini, bahkan banyak juga korbannya anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, selain penindakan hukum yang tegas, tim siber kepolisian juga perlu meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah kejahatan serupa,” tambahnya.

Roy juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan smartphone dan media sosial. Ia menekankan pentingnya kesadaran digital agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan dan pemerasan yang kerap terjadi di dunia maya.

“Gunakan smartphone untuk mencari informasi yang berguna dan bermanfaat. Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu orang yang tidak dikenal, apalagi sampai terlibat dalam aktivitas yang berisiko,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital dapat menimpa siapa saja. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. dte