Hukrim  

Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun

CABUL-Tersangka ES (41) diamankan di Mapolres Kobar. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Perilaku ES, seorang ayah di Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sungguh bejat. Pria 41 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2020. Kasus ini terungkap setelah korban yang telah menginjak usia 17 tahun bercerita kepada guru di sekolah.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membenarkan atas kejadian tersebut. Pelaku telah ditangkap usai SS ibu korban, melaporkan perbuatan bejat suaminya ke kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Peristiwa ini baru diketahui oleh ibunya setelah guru menghubungi jika korban bercerita telah disetubuhi ayah kandungnya. Geram mengdengar cerita tersebut, SS lalu melapor ke Polres Kobar” katanya, Jumat (21/2).

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya. c-uli