PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam sebuah penggerebekan di Jalan Darmosugondo Komplek Palangka Sari, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku berinisial AR alias Lia (40), petugas menemukan 23 paket yang diduga sabu dengan berat 51,23 gram, 4 butir ekstasi serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Diantaranya, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, serta 2 pack plastik klip.
Selain itu, turut diamankan 1 buah kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ucapnya, Jumat (21/2).
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut,” tegas Aji. fwa