-

Klinik Kecantikan, Agen, Reseller Kosmetik, Salon Penjual Kosmetik Dirazia

FOTO ISTIMEWA PENGAWASAN- Tim BBPOM Palangka Raya melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik, beberapa waktu lalu.

+BBPOM Temukan 5 Kosmetik Berbahaya dan 61 Tanpa Izin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melaksanakan kegiatan rutin intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik yang diindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Terkait adanya indikasi tersebut, BBPOM melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan agen yang menjual produk kecantikan pada 13-14 Februari 2025 lalu.

Kegiatan itu dilakukan di 11 sarana yang terdiri dari klinik kecantikan, agen, reseller kosmetik, salon dan distribusi yang menjual kosmetik secara offline dan online yang ada di Kota Palangka Raya.

Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto menjelaskan, pelaksanaan kegiatan itu untuk memutus mata rantai pasok peredaran kosmetik viral di media sosial (Medsos) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tujuan intensifikasi ini memutus mata rantai pasok kosmetik berbahaya yang dapat berisiko bagi kesehatan. Kegiatan intensifikasi memberikan pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik,” ujarnya, Jumat (21/2).

Dari 11 sarana tempat yang dilakukan intensifikasi, ditemukan lima item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, termasuk Skincare etiket biru tidak sesuai dengan ketentuan.

“61 item kosmetik yang ditemukan Tanpa Izin Edar (TIE), total temuan sebanyak 705 dengan nilai ekonomi Rp20.100.000,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari temuan yang didapat, pemilik sarana diminta melakukan pemusnahan terhadap kosmetik yang berbahaya dan tanpa izin. Pemusnahan disaksikan langsung Petugas BBPOM Palangka Raya.

BBPOM juga memberikan edukasi dan teguran serta pembinaan kepada kepada pemilik sarana, agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, supaya tidak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan BBPOM.

Petugas BBPOM juga mengingatkan kepada pemilik sarana untuk memastikan produk digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Balai POM.

BBPOM juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti dalam memilih kosmetik dengan memiliki izin resmi edar, untuk menghindari kosmetik dengan over klaim.

“Untuk memastikan nomor izin edar tersebut memang valid masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dengan melakukan scan 2D barcode yang tertera, untuk memastikan barang tersebut aman dari bahan berbahaya,” tutup Ali. mak