Retret Tingkatkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam perbincangannya dengan Radio Elshinta, Jakarta, Jumat (21/2), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang ditanyakan, topik mengenai bagaimana retret kepala daerah bisa meningkatkan sinergi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah?

Dalam pengantar awal kata Teras, ia ditanyakan, perbedaan pelantikan dan pembekalan kepala daerah hari ini dengan di eranya sebagai Kepala Daerah yang merupakan angkatan pertama dipilih langsung oleh rakyat pada 2005 silam.

“Saat itu kami dilantik di daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Pembekalan sebelum pelantikan kami lakukan bersama Wakil Gubernur dengan bertemu Menteri Dalam Negeri serta jajarannya untuk memahami hubungan pusat dan daerah,” kata Teras dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Minggu (23/2).

Dikatakan, saat itu ia mengaku tidak kesulitan, karena sebelumnya merupakan Ketua Komisi II, kemudian Ketua Komisi III DPR RI, dan pada saat Ketua Komisi II, ia turut merumuskan serta mendorong lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

“Kebetulan pula Wakil Gubernur saya saat itu pun seorang birokrat sehingga saya terbantu dan relatif tidak banyak kendala memahami hubungan pusat dan daerah, serta dengan kabupaten kota. Menurut pandangan saya itulah sinergi kepemimpinan di daerah yang baik,” terangnya.

Dijelaskan, dalam konteks pemahaman hubungan pusat dan daerah ini, tentu saja pembekalan itu perlu. Pembekalan itu bicara soal teknis. Sehingga mesti kembali mengenali prioritas daerah yang beragam untuk menempatkan kebutuhannya secara tepat dalam hubungan dengan pemerintah pusat.

“Pembekalan mesti diarahkan untuk kepala daerah, agar mampu mengenali dan melihat peluang serta tantangan daerah yang harus diselesaikan, tentunya bersama DPRD. Dalam konteks pengalaman saya misalnya, sebagai kepala daerah yang berasal dari pemekaran Kalimantan Selatan (Kalsel), tentu ada perbedaan kemajuan yang membedakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng masa itu ketika saya masuk menjabat sebagai Gubernur, masih pada angka sekitar Rp600 miliar. Beruntung berkat kolaborasi dan sinergi dengan kepala daerah lainnya bupati dan wali kota, DPRD sebagai mitra di pemerintahan daerah, serta pemerintah pusat, saya mampu meningkatkan APBD Kalteng ke angka Rp1 triliun dalam waktu hanya dua tahun,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia menilai pembekalan itu penting untuk memahami sungguh peluang dan tantangan serta bagaimana kepala daerah dimampukan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan seluruh potensinya dengan juga dukungan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat.

“Maka diharapkan retret kepala daerah memberi banyak pembekalan teknis yang membantu pesertanya menjadi efisien sekaligus efektif dalam membangun daerah. Agar kepala daerah juga dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, sungguh paham bahwa mereka khususnya Gubernur, adalah representasi pemerintah pusat di daerah sekaligus juga perwakilan pemerintahan daerahnya dalam koordinasi pembangunan dengan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebaliknya, kata Teras, diharapkan pemerintah pusat sendiri sadar akan peran wakilnya di daerah, agar mereka dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi, tidak diabaikan dalam berbagai agenda pembangunan termasuk manakala ada Program Strategis Nasional (PSN).

“NKRI akan maju, makmur dan sejahtera, manakala pemerintah pusat mampu menjalin semangat gotong royong, semangat kebersamaan dengan pemerintahan yang berada di daerah daerah,” pungkasnya. ist