NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2) telah membacakan putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tahun 2024, salah satunya yakni PHPU Pilkada Lamandau.
Setelah mencermati seluruh bukti yang diajukan semua pihak, baik pemohon (paslon nomor urut 01, Hendra-Budiman), termohon (KPU Lamandau), pihak terkait (Bawaslu dan paslon nomor urut 02 Rizky-Hamid), dalam amar putusaanya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diterima atau ditolak.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan MK sekitar pukul 17:23 Wib.
Sebelumnya, Hakim MK, Asrul Sani, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap semua bukti-bukti yang diajukan semua pihak.
Dan, dugaan pelanggaran pilkada yang didalilkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan mahkamah untuk menyetujui permohonan pemohon.
Diketahui, beberapa dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon diantaranya adalah adanya kesalahan penulisan hasil pada formulir perhitungan suara hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya dan juga alat bukti yang disampaikan semua pihak, mahkamah memberikan kesimpulan bahwa yang didalilkan pemohon tidaklah kuat.
Terlebih, seluruh saksi termasuk saksi pemohon telah menandatangani hasil di tingkat TPS. Yang pada intinya menyatakan setuju dengan perolehan suara di masing-masing TPS yang dipersoalkan.
* KPU Lamandau Siap Terima dan Laksanakan Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan akan Siap menerima dan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hal itu disampaikan Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pemilihan tahun 2024, bersama pimpinan Partai Politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian dan juga insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau, Senin (24/2) pagi.
“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, kami (KPU) Lamandau siap menerima dan melaksanakan putusan MK dalam PHPU Pilkada Lamandau tahun 2024,” ungkapnya. c-kar