PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Operasi Gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimatan Tengah (Kalteng) bersama PT Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, menggelar razia rutin dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta pendataan pelat Non-KH.
Hasilnya, puluhan pengendara roda dua dan empat terjaring razia di Jalan RTA Milono Km 5,5, halaman kantor Bapenda Kalteng, Selasa (25/2). Operasi gabungan tersebut dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan, pengecekan pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib kecelakaan berlalu lintas.
Kasilaka Ditlantas Polda Kalteng AKP Beno Hertanto mengatakan, dalam rangka peningkatan PAD, Polda Kalteng dampingi dan dukung program Bapenda Kalteng dalam mencapai target PAD Kalteng.
“Dalam rangka peningkatan PAD dan pendataan pelat Non KH, dalam sisi lantas agar masyarakat tertib berlalu lintas, jadi kita back-up Bapenda untuk melaksanakan razia,” kata Beno.
Jika ada terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara dan didapati pengendara yang tidak membawa surat kedaraan seperti SIM dan STNK, akan ditindak untuk diberikan edukasi.
“Namun demikian, nanti bila ada pelanggaran tertangkap tangan melanggar potensi kecelakaan, kita lakukan penindakan. Jika masyarakat tidak ada SIM dan STNK kita tindak, akan tetapi kita upayakan edukatif,” terangnya.
Sementara, jika ditemukan kendaraan roda dua atau roda empat yang menggunakan pelat asal provinsi lain atau non KH, Bapenda akan melakukan pendataan.
Beno juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa surat kendaraan serta mengecek ulang kelayakan kendaraan ketika dikendarai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain.
“Kepada masyarakat, agar senantiasa melengkapi surat kendaraannya, baik administrasi dan kelengkapan lainnya seperti lampu menyala dengan baik, gunakan spion, dan selalu gunakan helm SNI, untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan,” jelasnya.
Saat yang sama, Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja, Kantor Wilayah Kalteng Mangandar Dologsaribu menjelaskan, Jasa Raharja hadir untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami mendukung kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam hal berkendara dan berlalu lintas, serta tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kecelakaan yang dijamin PT Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, dan dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pendataan supaya dapat diproses.
“Untuk kecelakaan tunggal bukan kewenangan Jasa Raharja. Jika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan segera melaporkan kepada kepolisian agar bisa diproses di Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Kemudian, jika terjadi kecelakaan antardua kendaraan atau lebih, akan diberikan santunan berupa bantuan pengobatan, jika ada korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
“Untuk korban luka akan diberikan santunan maksimal Rp20 juta, jika korban meninggal dunia akan diberikan santunan Rp50 juta, jika sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka Jasa Raharja akan langsung melakukan pendataan,” tutupnya. mak