Gogo-Helo Hormati Putusan MK, Agi-Saja Minta Masyarakat Tenang

Haji Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

*KPU-Bawaslu Koordinasi dan Konsolidasi untuk PSU

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan permohonan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara (Barut) 2024, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Dalam putusan tersebut, termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melalu.

Berkaitan dengan keputusan tersebut, calon Wakil Bupati Barut Sastra Jaya meminta masyarakat untuk menghormati dan menghargai keputusan tersebut, seraya menjaga kondusivitas sampai terlaksananya PSU.

“Dengan adanya PSU, kita meminta kepada masyarakat Barut untuk tenang, menjaga persaudaraan dan kedamaian,” kata Sastra kepada Tabengan, Selasa (25/2).

“Mari kita laksanakan dengan baik, apa yang menjadi keputusan MK,” tambah Sastra, yang merupakan Calon Wabup dari Akhmad Gunadi Nadalsyah itu.

Politisi PDIP itu mengatakan, keputusan MK terkait PSU merupakan bagian dari proses konstitusional dalam alam demokrasi yang harus dihormati bersama.

“Ini merupakan bagian dari proses konstitusional dan dalam berdemokrasi,” ujar politisi dari besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Senada dengan Sastra Jaya, Haji Gogo Purman Jaya yang merupakan calon Bupati Barut sebagai pihak terkait dengan ikhlas menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK.

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati, serta menjunjung tinggi putusan MK ini,” kata Gogo dalam keterangannya.

Selain itu, politisi PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat Barut untuk tetap menjaga kedamaian dan ketentraman serta menghormati apa yang menjadi keputusan MK.

“Kepada masyarakat Barut dan juga para pendukung paslon Gogo-Helo untuk menerima keputusan ini serta menjaga kedamaian,” harapnya.

Berkaitan dengan PSU di dua TPS, politisi besutan Muhaimin Iskandar itu menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT atas kehendak yang akan diberikan untuk dirinya mengabdi bagi perubahan masyarakat Barut ke depan.

“Saya pasrahkan semuanya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas kehendak yang akan diberikan. Saya hanya ingin mengabdi dan memberikan Perubahan, Kesejahteraan kepada masyarakat Barut,” kata Gogo.

Selain menyerahkan pada kehendak Yang Kuasa, Gogo juga mengajak para pendukungnya untuk selalu optimis dengan semangat perubahan untuk Barut yang lebih baik.

“Perjuangan kita belum selesai. Mari kita rapatkan barisan, dan perkuat kebersamaan kita untuk sama-sama mengawal pelaksanaan PSU,” terangnya.

“Saya yakin dengan kekompakan dan visi misi kita untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara menyeluruh, maka kita minta doanya masyarakat Barut, kita menang,” tambahnya penuh harapan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menggelar PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu.

“Didampingi KPU Provinsi, kita masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait dengan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari.

Siska menambahkan, setelah koordinasi dengan KPU RI, pihaknya akan menggelar koordinasi dengan pihak eksternal terkait penyusunan perencanaan, jadwal PSU dan logistik serta sejumlah hal teknis lainnya.

“Nanti kita akan sampaikan ya mas perkembangan informasinya,” tutur Siska.

Senada dengan KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barut saat dihubungi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk mengaktifkan kembali tenaga ad hoc di tingkat kecamatan dan juga desa tempat digelarnya PSU.

“Ini kami masih konsolidasi untuk aktifkan lagi tenaga ad hoc kami di kecamatan di desa tempat PSU,” ujar Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar.

Saat ditanya apakah ada persiapan khusus, Adam mengatakan tentu ada, akan tetapi saat ini masih melakukan konsolidasi dan juga menunggu rakor bersama dengan KPU.

“Pasti ada, tetapi menunggu konsolidasi dahulu baru menentukan langkah. Kita juga nanti akan rakor dengan KPU,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan MK, akan dilakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, selambatnya 30 hari sejak putusan a quo diucapkan. c-old