PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan Barsel), yang menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut) dr. Leonardus Panangian Lubis sebagai terdakwa.
Dalam Agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghadiri melalui zoom meeting, sementara satu ahli lainnya tidak dapat hadir meski telah dipanggil.
Suyadi, ahli auditor bidang investigasi dari BPKP, melakukan perhitungan kerugian pasti uang negara dalam proyek SIRO tahun 2018. Didalam persidangan diungkapkan, bahwa Suyadi mengaku pada 21 Maret 2024 lalu dimintai keterangan oleh Penyidik, sementara Leonardus sejak 7 Desember 2023 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak, Penasehat Hukum, Leonardus, mengatakan, ahli menyebutkan bahwa dari perhitungan kerugian negara yang berdasarkan pada dokumen dari perjanjian jual beli alat kesehatan PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ) dan PT Global Systech Medika (GSM). dalam keterangannya, saksi ahli tidak dapat menjelaskan keterlibatan dr. Leonardus secara detail dari transaksi itu.
Selain itu, ketika ahli memberikan keterangan, ia dinilai hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memahami isi dari perkara yang sedang berlangsung.
“Fakta ini harus menjadi catatan penting bagi majelis hakim bahwa perkara ini bergulir dalam kondisi yang sarat intervensi,” tegas Kamarudin
Kamarudin juga mempertanyakan, dasar kerugian negara dari proyek Siro yang terjadi selisih nilai harga pembelian alat kesehatan yang dilakukan PT. GSM dan PT. PMJ, sementara Leonardus sudah melaksanakan pembayaran kepada pemenang lelang, sesuai dengan nilai kontrak Rp 10,69 miliar, tanpa kekurangan dan kelebihan.
“Dalam proyek ini, tidak ada masalah karena sudah dinilai oleh Inspektorat dan Kejaksaan sebelumnya, yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran,” Lanjutnya
Kemudian, Kamarudin juga menilai, jika adanya indikasi permasalahan dalam pelaksanaan lelang, seharusnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan panitia lelang harus bertanggung jawab, bukan dilimpahkan kepada kliennya.
Sementara itu, ahli lainnya auditor dari BPKP, Dimas Perda Christian Kartika Putra, menjelaskan, bahwa indikasi adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proses lelang proyek Siro, seperti kesamaan jaringan internet atau perangkat komputer antara peserta lelang.
Menurut Kamarudin, dari keterangan dua ahlu yang dihadirkan, ia akan berencana menghadirkan saksi A De Charge pada sidang lanjutan 3 Maret 2025 nanti, dan tiga ahli lainnya pada 4 Maret 2025, dengan maksud untuk membantah dakwaan dari keterangan ahli dari JPU.
“Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih objektif dalam perkara ini,” pungkasnya.mak