PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram yang menjerat seorang pria bernama Wiwid, dengan agenda amar putusan, Selasa (25/2).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdakwa Wiwid, dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana masa kurungan selama tiga bulan.
Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi lima tahun kurungan, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, serta mengurangi pidana pengganti denda dari tiga bulan menjadi satu bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Wiwid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Menimbang seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Wiwid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin.
Atas putusan tersebut, Dani dan Yohana sebagai penasihat hukum terdakwa Wiwid menerima putusan majelis hakim.
“Setelah mendiskusikan putusan ini dengan terdakwa, kami memutuskan untuk menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” kata Dani.
Diketahui, Wiwid diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di rumahnya Jalan Kalimantan pada 5 November 2024 lalu. Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket kecil sabu dengan total berat 0,58 gram. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok bernama Ade yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wiwid membeli sabu dari Ade dan membaginya menjadi delapan paket kecil yang rencananya akan diedarkan. Namun, belum sempat melakukan transaksi, aparat penegak hukum kepolisian lebih dulu meringkusnya. dte