Hukrim  

Bea Cukai Sampit Musnahkan 720.456 Batang Rokok Ilegal

PEMUSNAHAN-Ratusan ribu batang rokok ilegal dibakar untuk dimusnahkan oleh Bea Cukai Sampit. TABENGAN/MAYA SELVIANI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan periode Juli 2023 hingga Desember 2024, Kamis (27/2).

Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp997.804.952 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp709.625.608.

Kepala Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan operasi penindakan dicapai dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal, maupun soliditas bersama Kemenkeu Satu Sampit. Kolaborasi dan dukungan telah lama dijalin dengan aparat TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, jajaran Pemda dan Satpol PP di Kotim, Kabupaten Seruyan dan Katingan, serta para pengampu kepentingan.

“Penindakan ini juga berhasil dilakukan atas peran aktif dukungan seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal,” katanya.

Dijelaskan, modus distribusi dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.

“Saat ini pola perdagangan sudah sangat mudah dengan fasilitasi kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan sosial media. Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalteng ini seiring dengan munculnya fenomena downtrading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrik skala kecil,” jelasnya.

Agus menerangkan, berdasarkan kajian DJBC (2022) setiap kenaikan 10 persen tarif cukai akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen. Hasil Survei Rokok Ilegal Universitas Gajah Mada (2023), persentase rokok illegal di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,9 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen.

Operasi penindakan BKC ilegal ini merupakan realisasi tugas Bea cukai dalam penegakan hukum ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai terakhir diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No.49 Tahun 2009 tentang Penindakan di bidang Cukai. Selanjutnya atas BKC ilegal ini telah ditetapkan menjadî BMMN untuk dimusnahkan sesuai PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

“Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan dengan pembakaran, penghancuran dan pencampuran dengan regulerend dalam upaya mengatur dan mengendalikan peredaran BKC. Bea cukai dalam menjalankan operasi penindakan ini tidak terlepas dari fungsi budgetair untuk mengamankan penerimaan negara dari kehilangan pungutan cukai dan pajak,” terangnya.

Bea Cukai Sampit, lanjutnya, telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan operasi gempur rokok legal. Demikian pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai llegal di wilayah Kabupaten Kotim, Katingan dan Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharap dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” pungkasnya. c-may