Hukrim  

Laporan Pemerasan Tak Terbukti, Irwan Balik Laporkan Hendi

LAPOR-Parlin Hutabarat, kuasa hukum Irwan memperlihatkan bukti laporan ke Polda Kalteng. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tidak terima telah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan, Irwan S bersama  kuasa hukum Parlin Hutabarat, balik melaporkan Hendi Andi Wahyudi atas

dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHpidana. Laporan dilayangkan pada Senin (24/2) kemarin.

Sebelumnya, Hendi bersama kuasa hukum Suriansyah Halim melaporkan Irwan S dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan pada November 2024 lalu. Namun, setelah melalui beberapa penyelidikan dan gelar perkara, laporan yang dilayangkan Hendi dihentikan oleh penyidik karena dianggap belum memenuhi unsur pada 20 Februari 2025.

“Kami melapor balik dengan dugaan pengaduan fitnah dan laporan palsu dengan Pasal 220 dan 317 KUHPidana karena klien saya dituduh telah memeras dan menipu Hendi sebesar Rp1,2 miliar. Namun dari hasil penyelidikan petugas tidak terbukti,” kata Parlin B Hutabarat, Kamis (27/2).

Ia menjelaskan, jika Irwan telah menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dengan memenuhi panggilan kepolisian sebagaimana proses hukum yang berlaku.

Akan tetapi dari saksi dan bukti-bukti, Irwan tidak melakukan pemerasan dan penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

“Sebenarnya duduk persoalan Hendi dan Irwan itu adalah utang piutang, yang mana Hendi memiliki hutang kepada Irwan, kemudian Irwan menagih hutang ke Hendi, jadi di sini tidak ada Irwan melakukan pemerasan atau menipu Hendi. Saat ini kami masih menunggu hasil laporan yang kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Hendi, ketika dikonfirmasi belum mengetahui adanya laporan balik dari Irwan.

“Saya masih belum tahu ya, jadi belum bisa berkomentar banyak. Masalah laporan itu hak seseorang dan sah-sah saja asal didukung dengan alat bukti yang cukup. Saya tentunya juga akan siap bila Hendi meminta pendampingan hukum secara profesional,” tutupnya. mak