+Kakanwil Ditjenpas Kalteng: Jika Terbukti Bersalah, Terlapor Disanksi Seberat-beratnya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sebanyak 13 saksi diperiksa terkait kisruh yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Hal ini disebutkan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi XIII DPR RI atas kasus tersebut pada Rabu (26/2) kemarin.
“Kanwil sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga ikut dalam kasus Lapas Sampit. Sudah 13 orang kami periksa,” jelasnya, Kamis (27/2), dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jual beli kamar tahanan, peredaran narkoba dan pungutan liar (Pungli) seperti yang dilaporkan oleh Muhammad Faisal, maka akan diberikan sanksi yang tegas sesuai perundang-undangan.
“Kami mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian di Lapas sampit untuk dapat memberikan pelayanan dan pembinaan di Lapas dengan baik,” tuturnya.
Diketahui, rombongan Komisi XIII DPR RI mendatangi Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pungli, jual beli kamar tahanan dan peredaran narkoba di Lapas Sampit yang viral di media sosial (Medsos), beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti meminta agar Kemenimipas menindak tegas pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
“Kami harap semua proses dilakukan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah maka disanksi seberat-beratnya, namun jika tidak bersalah nama baiknya harus dipulihkan,” ungkapnya selepas RDP, Rabu (26/2). fwa