SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta agar perusahaan besar swasta di Kabupaten Kotim yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) segera ditindaklanjuti.
“Karena aturan perundang-undangan perkebunan Nomor 39, mereka yang mengantongi IUP atau izin perusahaan itu baru bisa beroperasional. Namun kendala kita di daerah, tidak bisa menggali PAD karena mereka tidak mengantongi HGU, sehingga Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak bisa ditingkatkan,” ujarnya, Kamis (27/2).
Bahkan dari 16 perusahaan ini, ungkap Rimbun, ada yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Kotim sehingga harusnya BPHTB yang didapatkan pemerintah bisa mencapai Rp800 hingga Rp900 miliar.
“Itu yang kita minta kepada pemerintah, baik itu kabupaten maupun pusat untuk membantu menyelesaikan perusahaan yang tidak miliki HGU ini. Karena untuk kepentingan daerah demi menggali PAD,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini memberikan dampak kerugian bagi daerah karena tidak dapat memaksimalkan potensi PAD yang seharusnya menjadi penyumbang terbesar bagi kas daerah.
Adapun 16 perusahaan yang terdaftar belum memiliki HGU di Kabupaten Kotim: Bumi Tama Gunajaya Agro Group 1 perusahaan, yaitu PT Windu Nabatindo Sejahtera dengan luasan lahan belum ber-HGU 10.370 hektare.
Kemudian PT Makin Group, ada 6 perusahaan yaitu PT Wanayasa Kahuripan Indonesia dengan luasan lahan belum ber-HGU 1.500 hektare, PT Mukti Sawit Kahuripan dengan luasan lahan belum ber-HGU 2830,35 hektare, PT Surya Inti Sawit Kahuripan dengan luasan lahan belum HGU 1.311,21 hektare, PT Buana Artha Sejahtera dengan luasan lahan belum HGU 14.300 hektare, PT Agro Karya Prima Lestari dengan luasan belum HGU 22.300 hektare dan PT Buana Adhitama dengan luas belum memiliki HGU 24.300 hektare.
Selanjutnya Agro Indomas Group dengan 2 perusahaan, yaitu PT Karya Makmur Sejahtera dengan luas lahan belum ber-HGU 13.000 hektare dan PT Agro Bukit dengan luas lahan belum memiliki HGU 13.930 hektare.
Selain itu, juga ada Kuala Lumpur Kepong Group dengan satu perusahaan, yakni PT Menteng Jaya Persada dengan luasan lahan belum ber-HGU 5.893 hektare.
Kemudian perusahaan non group ada 5 perusahaan, PT Dwi Mitra Adhisada dengan luas lahan belum ber-HGU 1.350 hektare, PT Manunjang Hayak dengan luas lahan belum ber-HGU 2.000 hektare, PT Bintang Sakti Lenggana dengan luas lahan belum ber-HGU 6.390 hektare, PT Kalimantan Hijau Sentosa dengan luas lahan belum ber-HGU 8.000 hektare, PT Dinamika Alama Segar dengan luas lahan belum ber-HGU 2.639,48 hektare.
“Total BPHTB yang seharusnya bisa diterima pemerintah atas 16 perusahaan ini sebesar Rp844.541.260.000,” terang Rimbun. c-may