PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional usaha makanan serta Tempat Hiburan Malam (THM).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak membenarkan bahwa regulasi tersebut telah disusun dan siap diterapkan. “Iya, regulasinya sudah kami susun,” ujarnya, Kamis (27/2).
Arbert menjelaskan, dalam surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha serta masyarakat guna menjaga ketertiban, toleransi, dan keharmonisan selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah menjaga suasana kondusif.
Seluruh masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban, toleransi, dan kerukunan di lingkungan masing-masing guna menciptakan suasana yang nyaman selama bulan suci Ramadan.
Tertuang juga aturan terkait dengan penutupan THM, yang menuliskan semua kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya wajib tutup pada hari pertama Ramadan.
Kemudian penutupan juga berlaku selama tiga hari sebelum Idulfitri (H-3) hingga dua hari setelah Idulfitri (H+2). Untuk diskotek, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol Pemko menegaskan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Terdapat juga larangan bagi penjualan minuman beralkohol, selama Ramadan, karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, serta kedai makan/minum dilarang menjual minuman beralkohol.
Pemko juga mengatur jam operasional tempat hiburan, tertulis karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak hanya berfokus pada tempat hiburan malam saja, Pemko juga mengeluaran pengaturan usaha kuliner. Dimana pemilik kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan/minum dianjurkan untuk tidak membuka usaha secara terbuka, melainkan secara tertutup atau terbatas.
Kemudian terdapat juga larangan perdagangan dan penggunaan petasan, masyarakat dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak tinggi.
Selanjutnya ada pula pengaturan kegiatan hiburan masyarakat, kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan massa selama Ramadan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemko Palangka Raya melalui instansi terkait.
Arbert mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi adanya surat edaran tersebut.
“Iya sesuai Surat Edaran Wali kota supaya dipatuhi pengaturan jam buka bagi UMKM kuliner dan THM,” imbaunya.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto juga mengonfirmasi keberadaan surat edaran ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhinya. “Sudah (ada edarannya),” bebernya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menghormati sesama demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
“Marilah sama-sama menjaga Kota Palangka Raya agar lebih tenteram dan nyaman, tanpa keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan saling menghargai sesama tentu program pemerintah akan berjalan lambat. Dengan keterlibatan semua pihak maka akan tercapai Palangka Raya KEREN (Kolaboratif, Ekonomi maju, Religius, Energik, dan Nyaman,” ajaknya.
Pemko Palangka Raya berharap dengan diterapkannya aturan ini, suasana Ramadan dan Idulfitri dapat berjalan dengan khidmat dan damai, serta semakin memperkuat nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat. nws