EDARAN PEMKO-Sekolah Libur, Siswa Diimbau Isi Kegiatan Bermakna

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadan.

Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani, Kamis (27/2), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran selama bulan Ramadan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, salah satunya disesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025. Adapun pengaturan pembelajaran selama Ramadan adalah sebagai berikut.

Libur awal Ramadan, siswa akan menjalani libur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama masa libur ini, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara mandiri sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Kemudian tertuang aturan pembelajaran selama Ramadan, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka akan dimulai kembali pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025.

Dengan ketentuan jam masuk sekolah ditetapkan pada pukul 07.30 WIB. Adapun durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, menjadi 25 menit per jam untuk tingkat SD dan 30 menit per jam untuk jenjang SMP.

Selain itu beberapa aktivitas fisik, seperti apel pagi dan praktik yang melibatkan banyak gerakan, ditiadakan untuk sementara waktu.

Selanjutnya libur akhir Ramadan dan Idulfitri. Libur akhir Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan cuti bersama ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025.  Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung pada 9 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis selama Ramadan, sekolah diharapkan mengadakan berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang bermanfaat bagi siswa.

Jayani mengimbau agar para siswa dapat mengisi libur Ramadan dengan kegiatan yang bermakna bersama keluarga.

“Kami mengimbau supaya para siswa mengisi libur Ramadan bersama keluarganya baik, meningkatkan peribadahan di akhir Ramadan dan merayakan Idulfitri bersama keluarga dan bahagia  berkumpul dan berlibur,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. nws