*Nama Ketua dan Anggota KPU Barut Direhabilitasi
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan hasil putusan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2).
Sidang dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 tersebut terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) Siska Dewi Lestari beserta sejumlah anggotanya sebagai teradu.
Sedangkan pengadu adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Heddy Lugito, DKKP menilai, kesalahan yang terjadi TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken merupakan kesalahan Ketua KPPS, tidak bisa dilimpahkan kepada Ketua KPU dan para anggota komisioner lainnya yang merupakan teradu I-IV.
Selain itu, DKKP juga menilai, apa yang dilakukan Ketua KPPS 01 dan 04 serta teradu VI merupakan tindakan yang tidak profesional.
“Tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tidak profesional dan akuntabel,” ujar Lugito.
“Untuk teradu VI seharusnya setelah dilakukan penghitungan suara ulang, menelusuri siapa pemilih yang ditambahkan ke paslon 01 dan mengecek daftar hadir,” tambahnya.
Dari penilaian-penilaian tersebut dan berdasarkan dalil pengadu serta jawaban dari teradu, terkait dan bukti-bukti yang ada, maka DKKP memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
Kemudian, merehabilitasi nama baik teradu I-V dalam hal ini, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti (Anggota KPU Barut).
Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah Wahyu Arbianto Saputra.
Keempat, memerintahkan Ketua KPU melakukan keputusan ini paling lama 7 hari setelah keputusan dibacakan.
Kelima, memerintahkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terkait keputusan ini.
“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya. c-old