MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut) bersama KPU RI telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, Rabu (4/3).
Siska mengatakan, penentuan jadwal tersebut setelah adanya rapat koordinasi bersama KPU RI dan KPU Kabupaten yang berlangsung pada Senin (3/3), di Jakarta.
“Jadi kami sudah Rakor dengan KPU RI bersama KPU daerah yang akan melaksanakan PSU. Kami dari Barito Utara didampingi langsung oleh KPU Provinsi, dan hasil Rakor memutuskan PSU digelar 22 Maret. Jadi 4 kabupaten itu, termasuk Barito Utara, akan melaksanakan PSU pada 22 Maret,” ungkap Siska.
Menurut dia, setelah ditetapkan jadwal PSU, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk dua pasangan calon.
“Saya lagi di Jakarta, nanti setelah sampai di Muara Teweh kita akan gelar rakor dengan beberapa pihak terkait untuk membahas persiapan-persiapan terkait PSU,” terangnya.
Saat ditanya, apakah nanti akan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Siska mengatakan berdasarkan arahan KPU RI tidak diperlukan.
“Yang dibentuk nanti hanya KPPS, dan koordinasinya langsung dengan KPU Kabupaten,” katanya.
Anggaran PSU
PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken membutuhkan anggaran sebanyak Rp1,6 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD murni tahun 2025 sebesar Rp1,3 miliar dan dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebanyak Rp300 juta.
“Untuk anggaran ini sudah disepakati bersama dengan Pemkab Barut,” ujar Siska. Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp1,6 miliar tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan PSU yakni mulai rakor, sosialisasi, pembentukan badan adhoc, bimbingan teknis, hingga advokasi hukum.
“Mohon doa dari seluruh masyarakat di Barito Utara, sehingga prosesnya lancar, PSU nanti berjalan dengan baik, jujur dan adil, tanpa ada lagi sengketa hukum,” harap Siska.
Berkaitan dengan anggaran, Pj Bupati Barut Muhlis secara terpisah membenarkan bahwa Pemkab sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 miliar ke KPU Barut untuk kebutuhan PSU di 2 TPS. “Sudah mas. Sebesar 1,3 miliar rupiah,” ujar Muhlis singkat.
Sebagaimana diketahui, pada 24 Februari 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk digelarnya PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Putusan MK RI itu setelah adanya gugatan dari pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang menilai terdapat proses pemungutan suara yang inkonstitusional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, di 2 TPS yang akan menggelar PSU terdapat 1.156 pemilih. Adapun rinciannya, TPS 01 Kelurahan Melayu sebanyak 587 orang dan TPS 04 Desa Malawaken 568 orang. Kedua pasangan calon, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya akan memperebutkan ribuan suara tersebut agar bisa keluar sebagai pemenang. c-old