Hukrim  

Oknum Bhayangkari Belum Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Pengamat Hukum Roy Sidabutar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – HW, oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya yang terjerat kasus penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas LPG 3 kg kini belum dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Padahal sejak 21 Februari kemarin, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Roy Sidabutar menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik dan bersifat subjektif.

“Tersangka bisa ditahan apabila ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Rabu (5/3).

Selain itu, Roy juga menyoroti pasal yang dikenakan terhadap HW. Menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun, sehingga kemungkinan besar tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek moral dari kasus ini, mengingat HW merupakan bagian dari Bhayangkari, organisasi istri anggota Polri yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kehormatan institusi.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana moral seorang anggota Bhayangkari bisa terjerumus dalam kasus seperti ini. Apakah karena gaya hidup yang hedonis atau ada faktor lain,” ujarnya.

Roy menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi, baik di kalangan Bhayangkari maupun anggota Polri sendiri. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi mendalam terkait pembinaan dan pengawasan terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terus berulang. dte