PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan patroli pengawasan dan penertiban terhadap pedagang buah yang menyalahi aturan lokasi berjualan di Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/3). Pedagang yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan diminta untuk pindah ke lokasi yang sudah ditentukan.
Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, mengatakan jika kegiatan yang dilakukan personel adalah patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kota Palangka Raya.
“Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas menemukan pedagang buah yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan, setelah di data dan membuat surat pernyataan, PKL tersebut diberi imbauan secara humanis agar memindahkan dagangannya ke tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,” katanya.
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan memiliki dasar seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Palangka Raya No 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima.
Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan, dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
“Pedagang yang didapati melanggar kemudian kita data dan diberikan imbauan untuk pindah ke lokasi yang sudah ditentukan. Jika ke depan masih berjualan di lokasi tersebut, tentunya akan dilakukan langkah selanjutnya hingga ke arah pembongkaran,” pungkasnya. fwa