Hukrim  

Sehari, Polresta Tangkap Tiga Pengedar Sabu

FOTO ISTIMEWA NARKOTIKA-Ketiga tersangka kasus narkotika diamankan bersama barang bukti.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (7/3). Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial RAP alias Kiki (30) di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Palangka Raya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,84 gram.

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2448 TN.

Penangkapan selanjutnya dilakukan di sebuah bengkel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng. Pria berinisial FA alias Ecek (33) ditangkap bersama dua paket sabu seberat 2,65 gram. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap pria berinisial RU (51) di Jalan Dr Murjani, depan Bengkel Subur Ban, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat 4,99 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan seluruh pelaku telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dibidik untuk ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).  Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya, Sabtu (8/3). mak