Hukrim  

Warga Bartim dan Kotim Ditangkap Miliki Sabu

FOTO ISTIMEWA SABU-Para pelaku ketika diringkus Polres Bartim dan Polres Kotim karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

SAMPIT-TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) yang berhasil meringkus seorang pria bernama Husni alias Tukang pada Sabtu (8/3).

Dari pengungkapan yang berlangsung di Jalan Pesantren Tabuk Luar, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Senada, pengungkapan turut dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap SR (46) warga Jalan Baamang I, Kecamatan Baamang pada Kamis (6/3) lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram. Semua barang tersebut ditemukan di lantai kamar milik pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan sebelum meringkus pelaku anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Kemudian Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tegasnya. c-pea/c-may