PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyerahkan satu tersangka kasus kepemilikan 1.988 butir pil Trihexiphenydil atau THD ilegal dan 30 butir obat tanpa izin BBPOM jenis tramadol ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Barito Selatan (Barsel).
Pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu, bertempat di kantor Kejari Barsel, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM beserta Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyerahan tersangka kepada JPU Kejari Barsel.
Penyerahan tersangka tersebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terhadap satu berkas perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Palangka Raya.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kembali di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok Kabupaten Barsel untuk menunggu proses peradilan hukum berikutnya.
Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto menjelaskan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai tindak pidana bidang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan kemanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
“Sebagaimana dimaksud dalan pasal 435 atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas Ali, Minggu (9/3).Ali juga menegaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan bentuk dukungan BBPOM kepada JPU dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran obat terlarang yang tidak memiliki izin dan dapat merusak kesehatan.
“Jenis obat ilegal tersebut adalah golongan obat keras dan termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan,” tegasnya.
PPNS BBPOM Palangka Raya juga mengajak kepada masyarakat untuk aktif dalam berpartisipasi melaporkan e-commerce, pelaku produksi dan distribusi yang menjual produk berbahaya melalui situa Link bit.iy/ELAMAHAMEN. Atau menhubungi Infokom BBPOM Palangka Raya 0811-555-633.
“BBPOM Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System dalam memerangi kejahatan dibidang obat dan makanan untuk mewujudkan Indonesia Negeri bebas obat ilegal dan melindungi masyarakat dari paparan obat dan makanan yang tidak bermutu, tidak memenuhi syarat dan membahayakan kesehatan,” pungkasnya. mak