Hukrim  

3.798,9 Hektare Lahan PT Agro Bukit Disita

FOTO ISTIMEWA DISITA-Tampak Anggota TNI memasang plang penyitaan lahan milil PT Agro Bukit, di Kabupaten Kotim, Sabtu (7/3).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Lahan milik PT Agro Bukit anak perusahaan dari Goodhope disita Tim Satgas Garuda Penertiban kawasan Hutan (PKH).

Sekitar 3.798,9 hektare lahan di Jalan Sudirman km 26 itu, disita Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Sabtu (7/3) lalu.

PT Agro Bukit jadi perusahaan pertama yang disita negara.

Pemasangan plang dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas PKH informasinya langsung dilakukan tim satgas dibawah komando Jendral TNI Bintang dua Mayjen TNI Yusman Madayun.

Saat itu juga penyitaan disaksikan Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.

Pemasangan plang tanda sitaan negara itu menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

Menurut informasi tim satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Jaksa ini sejak awal pekan sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya juga di Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejari Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membenarkan kegiatan tersebut.

”Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” ujar Budi Kurniawan.

Budi mengatakan, pihaknya hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab agenda itu langsung dari pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat.

Untuk target selanjutnya ke beberapa PBS kata Budi mereka hanya mengikuti arahan dari tim satgas tersebut.

Hal tersebut juga dibenarkan Asisten II Setda Kotim Alang Arianto.

Namun dirinya tidak ingin lebih lanjut berkomentar terkait hal tersebut dan menyerahkan kepada Asisten I Setda Kotim Rihel.

Diketahui, Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal.

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni.

Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.

Diinformasikan PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2014 silam. Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Dalam temuan BPK itu mencantumkan, PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan, PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH. Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Dimana PT Agro Bukit memiliki IPK didua buah arealnya. Pada areal seluas 2000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600. Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Dengan kemungkinan kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. c-may