PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perusahaan produksi minyak goreng Minyakita yang dijual di pasaran kedapatan melakukan kecurangan pada takaran yang disebutkan produsen di label kemasan oleh Satgas Pangan Polri, beberapa waktu lalu.
Kecurangan yang diduga dilakukan oleh produsen Minyakita sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, dari temuan Satgas Pangan Polri, produsen memberikan isi pada label 1 liter, namun saat dilakukan pemeriksaan ternyata isi dari botol Minyakita hanya kisaran 700-900 mili.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palangka Raya Kartika Candrasari mengemukakan, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha dan produsen dapat dijatuhi sanksi administratif maupun sanksi pidana.
“Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta,” jelasnya, Selasa (11/3).
Selain itu, sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan izin usaha. Sedangkan dalam konteks sanksi pidana, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha atau pengurusnya.
“Sebagaimana yang telah dijelaskan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Minyakita merupakan pelanggaran pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, maka sanksi pidana yang dapat diberlakukan terdapat pada Pasal 62 angka (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud,” katanya.
Produsen yang melakukan kecurangan juga dapat dikenakan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. mak