9 Kesepakatan Rakor PSU Barut

Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara (Barut) sudah diputuskan akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Dalam rangka menyukseskan PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait di Kantor KPU setempat, Senin (10/3).

Dalam rapat itu, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari menjelaskan, berdasarkan surat Dinas  KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, bahwa KPU Kabupaten Barut harus melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi PSU.

Dikatakan, KPU selaku penyelenggara tentunya menghormati dan menghargai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah diputuskan,” ucap Siska.

Seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah dipastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Dia juga mengharapkan pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan, semoga dapat menjadi pengendalian diri dan keberkahan untuk semua dalam mendapatkan pemimpin terbaik  Barut.

Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut  menghasilkan 9 kesepakatan yang harus dipatuhi: Dilarang membawa Hp/alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus dititipkan ke petugas KPPS. Masyarakat yang tidak mendapatkan  C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 pukul 17:00 WIB, silakan disampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barut dengan catatan membawa KTP-Elektronik  untuk cek NIK.

Tidak diperbolehkan mobilisasi pemilih oleh paslon/Tim Pemenangan ke TPS. Tidak ada Posko pengamanan dari masing–masing tim pasangan calon pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU. TNI/Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan.

Tidak diperbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi Aparat TNI/Polri.

Live Streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi. Terkait permintaan salinan DPT Final hasil pencermatan akan disampaikan setelah Uji Publik.

Starlink atau jaringan internet di TPS 04 Desa Malawaken wajib disediakan/difasilitasi oleh Diskominfo untuk Uji Publik, Cek DPT Online dan Penggunaan Aplikasih Sirekap.

Siska menambahkan, untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU pasca putusan MK, KPU Barut menjadwalkan pada 4-21 Maret 2025.

“Estimasi untuk pengumuman rekap perolehan hasil suara tingat kabupaten dijadwalkan pada 24 Maret 2025, paling lama 4 April 2025,” ujarnya.
Pantauan media ini, yang hadir dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Barut,  perwakilan Kesbangpol, yang mewakili Kapolres Barut, Kodim 1013, Kajari, Pol PP, BPBD, Disdukcapil, Ketua Tim Pemenangan masing-masing  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. old/rmp