Warga Palangka Raya Keluhkan Layanan RSUD dan BPJS

Labuh Marat Binti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang warga Palangka Raya selaku peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan BPJS yang terkesan kaku dan dianggap membahayakan orang sakit.

Hal itu dialami Labih Marat Binti (62) warga Kelurahan Menteng mengaku kecewa dengan pelayanan yang lamban dari BPJS.

Ia menceritakan kejadian tak mengenakan itu menimpa dirinya saat ke Apotek di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, mengambil obat sesuai dengan jadwal pengambilan setiap pertengahan bulan tanggal 15.

Berdasarkan Resep dr. Mual yang sedang bertugas di Poli Paru, di buku daftar obat tertulis pengambilan tanggal 15 Maret 2025 pengambilan Pentoline dll, namun Pentoline tidak diberikan, baru bisa diberikan 4 hari lagi.

Ia menyebut, dirinya setiap bulan dari BPJS diberi jatah obat Pentoline Inheller untuk obat penyakit paru-paru kronis.

“Beberapa waktu lalu saya setiap tanggal 15 mengambil obat. Karena saya setiap minggu datang ke Poli Paru, sehingga saya tau jadwal kapan saya mengambil obat pentoline Inheller kepada dokter. Namun, kata Mega selaku Kepala Apotek mengatakan untuk mengambil obatnya 4 hari lagi karena bulan Februari hanya 28 hari kalender,” ungkapnya kepada Tabengan, Selasa (18/3).

“Saya tidak tahu menahu terkait bulan Februari itu 28 hari, yang saya tau setiap tanggal 15 saya datang mengambil obat. Dan ternyata kepala Apotek mengatakan tidak bisa, sehingga saya mengatakan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan,” sambungnya dengan nada kesal.

Ia menyebut perjuangan mendapatkan obat ini perlu perjuangan, dimana setiap minggu antri ke Loket Paru, setelah itu antri lagi baru kesana dan itu menunggu hingga ketemu dokter lalu ke Apotek dan antri itu setiap minggu.

Dan ia menyebut baru mengetahui jika penderita kerusakan paru kronis ini bisa dapat jatah pentoline inheller dua kali. Tetapi dari BPJS hanya memberikan satu kali.

“Karena memang pemakaian saya itu dalam satu bulan pasti dua pentoline inheller dan satunya itu selalu saya beli sendiri,” jelasnya.

Dan ia mengaku hanya meminta obat pentoline inheller dan kalau lewat dua atau tiga hari itu sulit sekali dengan alasan sistem sehingga pelayanan sangat kaku.

“Karena obat tersebut saya butuhkan segera dan tidak bisa menunggu, itu sama saja mematikan saya selaku pasien BPJS Kesehatan. Apakah saya harus mati dulu baru ribut?,” imbuh dia.

Ia berharap hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi kepada dirinya dan ia paham aturan main ini. Kasihan orang lain yang tak paham terkait hal ini.

“Jadi harapan saya BPJS membenahi terkait peraturan atau sistem yang kaku ini karena takutnya akan ada korban lain yang menimpa dan membahayakan masyarakat yang berujung pada kematian hanya karena sistem pelayanan BPJS yang kaku,” jelasnya.

Dan dirinya setelah kejadian ini tidak ingin lagi memakai program BPJS. Tetapi disisi lain ia khwatir dengan mereka yang mengalami hal sama seperti Labih Marat dan tidak mampu atau kesusahan dengan sistem kaku ini dan ia tidak ingin hal tersebut terjadi.

“Harusnya BPJS bisa mentoleransi terkait hal ini, karena BPJS itu juga tidak gratis dan di bayar,” tegasnya.

Sementara itu pihak BPJS Palangka Raya, ketika diminta tanggapannya, cepat respon untuk menangani kasus ini. Mereka menyarankan agar keluhan peserta BPJS  secepatnya bisa disampaikan di Hotline Evi staf RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya 08115230044 atau Neneng staf BPJS Kesehatan 0811 5233657 dan atau mengirimkan nomor BPJS untuk nantinya dilakukan klarifikasi ke pihak rumah sakit rmp