Ketua LSM KPK Syahridi Soroti Kerusakan Dini pada Proyek Rekonstruksi Jalan Pendang Bernilai Miliaran Rupiahkan. FOTO ISTIMEWA
BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK) Kalimantan Tengah, Syahridi, menyoroti kualitas pekerjaan rekonstruksi jalan Pendang di Kabupaten Barito Selatan yang baru selesai namun sudah mengalami kerusakan signifikan.
“Baru seumur jagung, aspal sudah retak-retak,” ujar Syahridi saat ditemui di Palangka Raya, Selasa (18/3/2025).
Proyek rekonstruksi jalan provinsi Buntok – Palangka Raya (Ruas 091) yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2024 terdiri dari dua paket pekerjaan. Paket pertama bernilai Rp4.044.700.000 dikerjakan oleh CV Nionjar Nidangol (Pusat Ampah), sedangkan paket kedua senilai Rp5.044.000.000 dikerjakan oleh CV Inti Pratama (Pusat Ampah).
Berdasarkan investigasi LSM KPK, kerusakan disebabkan oleh kepadatan dan kualitas agregat Lapis Pondasi Bawah (LPB) dan Lapis Pondasi Atas (LPA) yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Sekuat-kuatnya aspal, kalau pondasi tidak maksimal, tetap akan terjadi kerusakan karena ada pergerakan atau pergeseran agregat di bawahnya,” jelas Syahridi.
Tim LSM KPK juga menemukan tulisan “Aspal Tipis dan kelebaran kurang” yang dicoret di beberapa titik jalan, menguatkan dugaan adanya pengurangan volume material.
Pihak Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan. “Pekerjaan dilakukan pada malam hari hingga subuh, sehingga pengawasan kurang maksimal dan kayaknya banyak temuan BPK di situ” katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, LSM KPK mengirimkan surat resmi ke Dinas PUPR Barito Selatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait beberapa hal, termasuk apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan gambar kerja.
Dalam surat tersebut, LSM KPK juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas, yaitu CV Wahana Karya Design (Palangka Raya) untuk paket pertama dan CV Unika Citra Mandiri (Palangka Raya) untuk paket kedua, apakah sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik selama pelaksanaan proyek.
“Kami ingin memastikan apakah pengawas selalu berada di lapangan saat kontraktor melaksanakan aktivitas pekerjaan,” tambah Syahridi.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Syahridi meminta BPK untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Proyek ini pasti banyak temuan. Kami berharap BPK melakukan pemeriksaan secara profesional, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun dan jangan sampai ada negosiasi,” tegasnya.
Proyek rekonstruksi jalan Pendang mencakup beberapa komponen pekerjaan, antara lain Lapis Pondasi Agregat Kelas A, B, dan S, Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi, Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base), Bahan Anti Pengelupasan, dan Pekerjaan Marka Jalan Termoplastik.