Hukrim  

Warga Pulpis Ditangkap Polres Kapuas Bawa Sabu

FOTO ISTIMEWA SABU-Pelaku AH (37) ketika diamankan di Polres Kapuas usai kedapatan memiliki sabu.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, AH (37) warga Jalan Poros, Kelurahan Puwodadi, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau (Pulpis) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (19/3).

Pelaku ditangkap petugas dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,37 gram saat berada di ruas Jalan Trans Kalimantan Km 11,5, Desa Basarang Jaya, Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku.

“Betul, untuk pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,37 gram sudah kita amankan di Mapolres. Terkait dengan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. c-yul