-
HUKUM  

BBPOM Temukan Produk Kedaluwarsa

ISTIMEWA PENGAWASAN- Petugas BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan produk pangan di sejumlah ritel di Palangka Raya, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya lakukan pengawasan sepanjang bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025 guna intensifikasi pengawasan pangan, Minggu (23/3).

Sejak 24 Februari 2024 hingga 21 Maret 2025, petugas BBPOM turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan di sarana distribusi dan peredaran pangan yang berada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur. Baik sarana ritel tradisional, ritel modern maupun gudang distributor.

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BBPOM berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yaitu Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka  puasa yang mengandung bahan yang dilarang. BBPOM menargetkan pengawasan pada sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pemeriksaan sebelumnya.

Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudi Hartanto menjelaskan, sampai dengan kegiatan pengawasan tahap V, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 32 sarana distribusi pangan, terdiri dari 15 sarana ritel modern, 13 sarana ritel tradisional, 4 gudang distributor.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 sarana (65,63 persen) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE kedaluwarsa dan rusak dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 97 jenis produk atau 1.101 pieces senilai Rp12.663.700 jenis temuan pangan terbesar merupakan pangan kedaluwarsa (53,51 persen), disusul pangan rusak (29,90 persen) dan pangan TIE (16,49 persen),”  jelas Ali.

Sslanjutnya, BBPOM Palangka Raya menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta melakukan pemusnahan terhadap produk rusak dan kadaluwarsa, BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan,” lanjut Ali.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mengurangi peredaran pangan TIE, BPOM berperan aktif memfasilitasi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

“BPOM berkomitmen terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama ramadhan dan Idulfitri, pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat,” tegas Ali.

BPOM juga terus mengimbau Masyarakat, untuk tidak membeli produk kedaluwarsa, rusak dan TIE serta selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

“Masyarakat diimbau membaca informasi pada label, memeriksa informasi nilai gizi, dan tetap memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi serta dapat memilih pangan olahan yang mencantumkan logo ‘Pilihan Lebih Sehat’ berdasarkan kandungan gizi dibandingkan dengan produk sejenis, apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar,” tuturnya.

BBPOM di Palangka Raya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, melalui Klik bit.ly/ELAMAHAMEN atau menghubungi Halo Infokom BBPOM di Palangka Raya 0811-555-633. mak