Hukrim  

Pria 35 Tahun Ditangkap Saat Transaksi Narkoba 

FOTO ISTIMEWA  TANGKAP-Tersangka MF (35) diamankan bersama barang bukti dua paket sabu. 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (35) ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku,” jelasnya, Senin (24/2).

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. fwa