DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DI BARUT-Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi dari Gogo Helo

FOTO TABENGAN/ARNOLD SAMPAIKAN KETERANGAN-Koordinator tim hukum Gogo Helo, Malik Muliawan bersama para saksi serta pelapor usai dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Barut, Senin (24/03).

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pelanggaran administratif dalam  rangkaian proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara terus belanjut. Di tengah KPU menetapkan Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya pemenang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memanggil 7 orang saksi dari pasangan calon Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Barito Utara, Senin (24/03).

Permintaan klarifikasi dari para saksi tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon 02. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum Gogo Helo sejak tanggal 16 Maret lalu.

“Hari ini ada 7 orang saksi dan juga pelapor yang diperiksa atau diminta keterangan oleh Bawaslu Provinsi berkaitan dengan laporan pada tanggal 16 Maret 2025,” ujar Koordinator tim hukum pasangan Gogo Helo, Malik Muliawan saat ditemui di kantor Bawaslu Barut seraya memperkenalkan mereka kepada awak media.

Malik membeberkan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya dan sejumlah saksi ditanyai beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kejadian pada tanggal 14 Maret  2025 dan juga kejadian pada tanggal sebelum 27 November 2024 lalu.

“Saya sendiri sekitar 18 pertanyaan yang diajukan. Ada yang berkaitan dengan kejadian tanggal 14 Maret 2025 yakni tentang kasus tangkap tangan politik uang dan juga kejadian pada sebelum tanggal 27 November lalu,” ujar Malik.

Berkaitan dengan kejadian tanggal 14 Maret, Malik menjelaskan, pihak Bawaslu menanyakan tentang informasi yang diperoleh hingga akhirnya terjadi tangkap tangan di Jalan Simpang Pramuka 2.

“Kami ditanyai informasi dapat dari mana? Kami jawab dari masyarakat. Dan saya ditemani saudara Mahmudyn waktu ke lokasi yang terjadi pembagian uang tersebut,” terangnya.

Tak hanya menjawab pertanyaan dari Bawaslu, Malik selaku koordinator hukum Gogo Helo juga berkomunikasi dengan Komisioner Bawaslu Provinsi terkait kelanjutan atau progres dari laporan pihaknya tentang sejumlah ASN yang diduga ikut terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon beberapa waktu lalu.

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Komisioner Bawaslu Provinsi terkait dengan lima orang ASN yang telah menjalani proses di BKN. Alhamdulillah, hal-hal tersebut telah disampaikan, dan pihak Bawaslu Provinsi akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status para ASN tersebut,” jelasnya.

Saat ditanya laporan dugaan TSM, Malik menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan proses verifikasi laporan dan terdapat dua aspek yang diperiksa. Ada dua aspek utama yang diperiksa, yaitu kejadian pada tanggal 14 Maret serta kejadian-kejadian sebelum tanggal 27 November.

“Terlihat jelas bahwa ada pola sistematis dalam dugaan pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

“Mengenai progres penanganan kasus ini, prosesnya masih berjalan. Kami berharap agar penanganan ini dapat diselesaikan secepat mungkin, mengingat adanya batas waktu selama 14 hari. Namun, untuk kejadian sebelum tanggal 27 November, masih ada barang bukti atau alat bukti yang perlu disampaikan. Oleh karena itu, kami masih menunggu tambahan bukti tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu besok,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada Barito Utara hingga saat ini masih belum berakhir. Meskipun usai PSU, pasangan AGI SAJA telah menang, akan tetapi upaya hukum selanjutnya masih ditempuh oleh Gogo Helo. Old